PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“ HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA ”
DISUSUN
O
L
E
H
NAMA : Hendro F. V Salea
NIM: 13041104038
KELAS : A
Hubungan negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam
hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya masyarakat bentukan
manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat.
Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara
merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik,
pencurian, dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 48). Permasalahan yang
terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal
ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban
yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal
yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya.
Sebelumnya, diperlukanlah penjelasan mengenai hak dan kewajiban agar
mengerti ini semua. Pengertian hak ialah sesuatu yang diminta masyarakat unutk
dirinya karena sudah menjalankan kewajibannya. Sedangkan, pengertian kewajiban
adalah sesuatu yang dikerjakan masyarakat untuk menuntut hak yang menjadi
tuntutannya. Dalam hal ini terdapat hak asasi manusia yang memang sudah
diberikan kepada manusia semenjak berada di dalam kandungan. Pengertian hak
asasi manusia terdapat dalam pasal 1 pada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999, yaitu “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sabagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dillindungi
oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia”, namun terdapat juga kewajiban asasi.
Kewajiban asasi ialah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang
dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat,
bangsa, negara, maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan (Modul
Kewarganegaraan 2012, 49).
Hak dan kewajiban warga negara juga terdapat dalam UUD 1945. Hak asasi bisa
menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara (Modul Kewarganegaraan 2012, 52). Dalam UUD 1945 telah
dijelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia, diantaranya
ialah warga negara; pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27, ayat 2);
Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal
28); hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B, ayat 2); dan
lain-lain, serta kewajiban warga negara; menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27, ayat 1); tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal
28J, ayat 1); dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012, 57-60). Hal yang
dijelaskan sebelumnya ialah mengenai hak dan kewajiban warga negara yang
dicantumkan dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Dalam UUD 1945 juga menjelaskan mengenai kewajiban negara, namun tidak
menjelaskan mengenai hak negara. Kewajiban negara, yaitu membiayai pendidikan
dasar (Pasal 31, ayat 4), memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4), kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4), dan lain-lain (Modul Kewarganegaraan 2012,
56). Tidak ada dijelaskan hak negara di dalam UUD 1945 bukan berarti tidak
terdapat hak bagi negara itu sendiri, mengambil dari teori yang dijelaskan oleh
Aristoteles, hak negara merupakan keadilan legalis dan keadilan tersebut adalah
sebuah keharusan warga negara untuk taat kepada negara.
Hak dan negara yang didapatkan oleh warga negara dalam pelaksanaannya ini
mengalami pasang surut. Hal demikian terjadi karena terjadinya pelanggaran yang
dilakukan oleh negara maupun warga negara baik itu di dalam negeri maupun
diluar negeri. Dalam menjalankan hak dan kewajiban baik itu bagi warga negara
maupun negara diperlukan pedoman dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaannya.
Pelaksanaan ini diatur untuk mengawal pelaksanaan hak dan kewajiban dengan
adanya institusi (Modul Kewarganegaraan 2012, 64).
Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar bak dari pengertian,
sejarah, konsep, prinsip, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Dalam
pelaksanaan Pancasila tidak mudah dalam memahaminya, namun dalam
melaksanakan atau mengamalkan Pancasila jika tidak mengerti hal-hal yang
mendasar menjadikan ini semua sulit untuk diamalkan. Selain itu, Pancasila juga
dapat memudar dan dilupakan kembali.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Pedoman pelaksanaan ini terdapat pada masa
pemerintahan Orde Baru, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila atau
yang lebih dikenal dengan P4. Adanya pedoman ini diperlukan adanya untuk negara
dan warga negara mengerti apa yang harusnya dilakukan untuk mencapai tujuan
yang diinginkan. Namun, terdapat kelemahan dalam pelaksanaan P4, yaitu mengenai
pedoman tersebut yang bersifat kaku, tertutup, dan doktriner. Hal ini telah
membuat pemahaman bahwa hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan
menafsirkan Pancasila. Hal inilah yang perlu diperbaiki agar P4 tidak terlihat
kaku, tertutup, dan doktriner (Modul Kewarganegaraan 2012, 64-65).
Ketiga, diperlukannya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila.
Lembaga ini bertugas untuk menfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan
untuk mensosialisasikan Pancasila. Selain itu, dengan adanya masukan kepada
lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta
ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak
bertentangan dengan Pancasila (Modul Kewarganegaraan 2012, 65).
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, maka ketiga prinsip diatas juga
diperlukan adanya. Selain itu, perlulah adanya memahami dan mengerti
prinsip-prinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara. Semua ini juga
berdasarkan adanya kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua
bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam
negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 (Modul
Kewarganegaraan 2012, 65). Selain itu, dengan memahami isi UUD 1945 dan
Pancasila adalah penting untuk kedepannya demi melaksanakan hak dan kewajiban
baik bagi warga negara dan negara itu sendiri.
Asas, Sifat,
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
1) Asas Hubungan Warga Negara dengan Negara
Asas hubungan warga negara dengan negara ada 2 yaitu, asas demokrasi dan
asas kekeluargaan. Asas demokrasi meliputi:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945 alinea III dan IV
3. UUD 1945
4. Pasal 33 UUD 1945
Asas Kekeluargaan mencakup isi Batang Tubuh UUD 1945 dan Jiwa kekeluargaan
dalam hukum adat dan pembangunan
2) Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara
a) Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan
elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila , yang meliputi :
1. Keserasian hubungan antara pemerintah
dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2. Hubungan fungsional yang proporsional
antara kekuasaan lembaga negara
3. Prinsip fungsional yang proporsional
antara kekuasaan lembaga negara
4. Prinisp penyelesaian snegketa secara musyawarah dan
peradilan merupakan sarana terakhir.
5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
(Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di sesuaikan juga dengan
tujuan hukum di negara Pancasila yaitu “... Memelihara dan mengembangkan budi
pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan
ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).
b) Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan poliik (Peran politik) warga negara ldama bentuk partisipasi
(mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam
pelaksanaan kebijaksanaan) misalnya : Menerima perauran yang telah di tetapkan.
Sifat hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia
yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan
keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang
dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.
3) Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
a) peran pasif, yakni merupakan kepatuhan
terhadap peraturan perudnang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang
warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas.
b) Peran aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara
untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara
Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu
c) Peran positif : yakni merupakan
aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara / pemerintah
sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public
service)
Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM)
d) Peran Negatif, yakni merupakan aktivitas warga
negara untuk menolak campr tangan pemerintah dalma persoalan yang bersifat
pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama yang
diyakininya.
Hubungan
warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara
adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas
apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai
warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27
sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain
sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu
ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan
kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan
kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis
besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
# HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada
dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin
hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk
menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Dalam
deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak
serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi
melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu. Melalui tangan Legeslatif
suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif kewajiban negara, hak
rakyat, dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan
kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya sampai sekarang boleh di
hitung dengan sebelah tangan sedah berapa jauh negara menjalankan kewajibannya.
Boleh dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya. Bukan hal yang aneh
ketika sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan
kepada negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan
kewajibannya. Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang
diakui (kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat
kemudian memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan
melindunginya dari setiap mara bahaya. serta berkewajiban untuk mengatur
rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
umu seperti kesehatan, rumah,dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan.
Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab
negara., kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa
disebut sebuah negara.
Dalam UU No
7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air misalnya, di bagian menimbang sudah di
jelaskan atas nama demokrasi, desentralisasi dan keterbukaan maka pengolahan
sumber daya air, masyarkat dapat berperan penuh. Artinya secara tidak langsung
sekelompok masyarakat atau satu orang, bisa kemudian memiliki sumber daya air
dan menggunakannya untuk kepentingannya sendiri. Padahal di pasal 33 UUD 1945
disebutkan bahwa segala macam sumber daya yang menyangkut kepentingan hajat
hidup orang banyak (air, udara, maupu sumber udara alam lainnya) dikuasai oleh
negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Dapat dibayangkan jika nanti kita
akan membeli air yang mengalir di sampin rumah kita, atau bahkan tidak boleh
menampung air hujan karena itu adalah hasil penguapan sebuah danau yang telah
dimiliki sekelompok atau satu orang saja.
Adapun dalam
hal kebutuhan pokok kolektif (pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan),
semua itu menjadi tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab setiap individu
rakyat. Karena itu, tidak selayaknya Pemerintah membebankan pemenuhan kebutuhan
pokok terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan kepada rakyat;
baik pengusaha maupun buruh. Pengusaha tidak selayaknya dibebani dengan
kewajiban untuk menyediakan jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan
keamanan-meskipun ia boleh melakukannya jika mau, apalagi jika itu telah
menjadi bagian dari akadnya dengan buruh. Yang terjadi saat ini, pengusaha
justru sering dibebani oleh beban-beban seperti di atas yang seharusnya menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
# HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar