PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“NEGARA
DAN KONSTITUSI ”
DISUSUN
O
L
E
H
NAMA : Hendro F. V Salea
NIM: 13041104038
KELAS : A
NEGARA DAN KONSTITUSI
A.
NEGARA
Pengertian Bangsa dan Negara
·
Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat
suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
·
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama,
dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang
sama.
Unsur-unsur Negara
A. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah dengan batas-batas tertentu
1. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah suatu
batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah
laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari
ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam
garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini,
Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di
wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
2. Bata Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut
yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan
dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter.
Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan
jarak paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan
mengusai laut dalam satu landas kontien dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas
kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing.
Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di
dalam batas landas kontinen.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957
Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi
Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan
bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai
masing-masing pulau sampai titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Indoensia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau
terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar
laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun
sumber daya laut lainnya
SIFAT-SIFAT NEGARA
1. Memaksa
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
2. Monopoli
Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup Semua
Artinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.
Tujuan dan Fungsi Negara
·
Tujuan Negara
Sebuah negara yang telah merdeka ataupun baru merdeka
pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara indonesia juga
memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV
yang berbunyi:
-
Melindungi segenap
bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
-
Memajukan
kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
-
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial
·
Fungsi Negara
Selain itu, Negara juga memiliki
berbagai Fungsi seperti yang di sebutkan oleh Mariam Budiarjo. Fungsi tersebut
ialah:
-
Penertiban
untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara
harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
-
Menegakkan
keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
-
Kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat.
-
Fungsi
pertahanan (menjaga negara dari serangan luar).
B.
KONSTITUSI
1.
Konstitusi dan UUD 45
Konstitusi adalah…hukum dasar suatu
negara.Konstitusi adalah hukum utama negara. Semua hukum yang lain harus
sejalan dengan konstitusi. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan
bekerjanyalembaga-lembaga negara. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan
kewajiban pemerintah.
Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah, karena itujuga berfungsi mencegah kekuasaan yg sewenang-wenang. Konstitusi menetapkan dan melindungi. konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”.
Di Indonesia, konstitusi disusun oleh sebuah panitia, yang terdiri dari pemimpin-pemimpin politik dan pakar-pakar hukum. Panitia ini bekerja terburu-buru menjelang pernyataan kemerdekaan. Akibatnya banyak hal yang tidak diatur secara rinci sehingga mudah dimanipulasi oleh pemerintah. Inilah yang terjadi selama 25 tahun kekuasaan Orde Baru.
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asing lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
1. Organisasi Negara.
Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
a. Pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah, karena itujuga berfungsi mencegah kekuasaan yg sewenang-wenang. Konstitusi menetapkan dan melindungi. konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”.
Di Indonesia, konstitusi disusun oleh sebuah panitia, yang terdiri dari pemimpin-pemimpin politik dan pakar-pakar hukum. Panitia ini bekerja terburu-buru menjelang pernyataan kemerdekaan. Akibatnya banyak hal yang tidak diatur secara rinci sehingga mudah dimanipulasi oleh pemerintah. Inilah yang terjadi selama 25 tahun kekuasaan Orde Baru.
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asing lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
1. Organisasi Negara.
Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
a. Pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Hak-hak asasi manusia
Di Indonesia sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar
Mengubah UUD suatu negara dapat dilakukan, tetapi tidak mudah untuk sewenang-wenang melakukan itu.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.
Kita dapat mengakui pada UUD 1945 telah ada perubahan. Akan tetapi adakalanya perubahan itu tidak dapat dilakukan oleh sebab-sebab/sifat tertentu sehingga ia tidak dapat dirubah.
Di Indonesia sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar
Mengubah UUD suatu negara dapat dilakukan, tetapi tidak mudah untuk sewenang-wenang melakukan itu.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.
Kita dapat mengakui pada UUD 1945 telah ada perubahan. Akan tetapi adakalanya perubahan itu tidak dapat dilakukan oleh sebab-sebab/sifat tertentu sehingga ia tidak dapat dirubah.
2.
Unsur-unsur yang terdapat pada
Konstitusi
Unsur-Unsur yang Terdapat dalam
Konstitusi Negara Indonesia
Sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila. UUD 1945 memuat hal-hal pokok bagi penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara.
UUD 1945 sebagai landasan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial, sejahtera, demokratis. dan terlindungi oleh hukum.
Sebagai Negara hukum menurut UUD 1945 ada tujuh unsur pokok, yaitu:
1. Unsur hukum
Negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Itu berarti segala kegiatan dan perilaku dalam masyarakat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Namun demikian, UUD 1945 hanya rnemuat aturan-aturan pokok, sedangkan pelaksanaan dituangkan kepada perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Ada tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR (Tap MPR)
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan pelaksana lainnya
2. Unsur Sistem Konstitusi
Minya pemerintahan berdasar pada konstitusi (hukum dasar), tidak absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
3. Unsur Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai• penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, jadi MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi.
4. Unsur Persamaan Hak
Setiap manusia Indonesia diakui memilki hak asasi yang sama, yang wajib mendapat perlindungan hukum, seperti yang tertuang pada pasal-pasal UUD 1945.
5. Unsur Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman haws mandiri dan bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuatan manapun
6. Unsur Pembentuk Undang-Undang
Presiden dan DPR sebagai Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang. Di samping Presiden adalah DPR. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Dalam menjalankan tugas Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Unsur Sistem Pemerintahan
Presiden sebagai mandataris MPR yang berkewajiban melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR.
Presiden berhak membentuk kabinet, dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri (Pasal 17 UUD 1945). Presiden juga memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD1945).
Sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila. UUD 1945 memuat hal-hal pokok bagi penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara.
UUD 1945 sebagai landasan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial, sejahtera, demokratis. dan terlindungi oleh hukum.
Sebagai Negara hukum menurut UUD 1945 ada tujuh unsur pokok, yaitu:
1. Unsur hukum
Negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Itu berarti segala kegiatan dan perilaku dalam masyarakat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Namun demikian, UUD 1945 hanya rnemuat aturan-aturan pokok, sedangkan pelaksanaan dituangkan kepada perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Ada tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR (Tap MPR)
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan pelaksana lainnya
2. Unsur Sistem Konstitusi
Minya pemerintahan berdasar pada konstitusi (hukum dasar), tidak absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
3. Unsur Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai• penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, jadi MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi.
4. Unsur Persamaan Hak
Setiap manusia Indonesia diakui memilki hak asasi yang sama, yang wajib mendapat perlindungan hukum, seperti yang tertuang pada pasal-pasal UUD 1945.
5. Unsur Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman haws mandiri dan bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuatan manapun
6. Unsur Pembentuk Undang-Undang
Presiden dan DPR sebagai Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang. Di samping Presiden adalah DPR. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Dalam menjalankan tugas Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Unsur Sistem Pemerintahan
Presiden sebagai mandataris MPR yang berkewajiban melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR.
Presiden berhak membentuk kabinet, dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri (Pasal 17 UUD 1945). Presiden juga memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD1945).
3.
Perubahan Konstitusi
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai
konstitusi bangsa Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dan mendasar
pada awal reformasi.Perubahan UUD 1945 pada era reformasi memang belum cukup
lama dilakukan,namun sudah ada pendapat yang memandang perubahan perlu
dilakukan kembali.
Pendapat tersebut merupakan hal yang wajar karena
sebagai hasil karya manusia tentu tidak lepas dari kelemahan atau kekurangan
baik yang terjadi karena ketidaksempurnaan manusia itu sendiri maupun sebagai
konsekuensi dari sistem yang dipilih. Selain itu, perubahan konstitusi juga
menjadi kewajaran karena masyarakat memang senantiasa berkembang.
Ketika teks konstitusi dan konteksnya tidak lagi
mampu mewadahi perkembangan masyarakat, perubahan pun diperlukan. Dari sisi
politik, konstitusi merupakan resultan dari berbagai kekuatan politik, ekonomi,
dan sosial yang terjadi pada saat pembentukan nya. Pada saat berbagai kekuatan
itu mengalami perubahan besar, tentu dapat mendorong adanya perubahan
konstitusi yang mengatur tatanan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan
ini dapat terjadi, baik secara formal maupun melalui putusan hakim dan
kebiasaan ketatanegaraan. Perubahan formal adalah perubahan terhadap teks
konstitusi dengan prosedur yang diatur di dalam konstitusi itu sendiri.
C. Peranan Konstitusi dalam kehidupan
berbangsa
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal
yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk
sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak
ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini
menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara.Konstitusi
dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak
terpisahkan.
Konstitusi
menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena
konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta
hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri
dan saling bekerjasama .Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip
Thaib – bahwa konstitusi atau Undang –Undang Dasar merupakan suatu hal
yang sangat penting sebagaipemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus
dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara
harus dijalankan.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk
membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam
negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang –
undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng
–wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih
terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks
pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi
menjelaskan bahwa konstitusidilihat dari fungsinya terbagi dalam dua (2)
bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi
kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.Lebih lanjut, ia mengatakan
bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan
memnganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka konstitusi dapat dipandang
sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan bagaimana kekuasaan
dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara lembaga
legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai
pembatas kekuasaan ,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak
–hak warga negara.Hak –hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk
hidup,kesejahteraan hidup hak kebebasan.
Dari beberapa
pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam
sebuah negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi
konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena dengan adanya
konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan
kekuasaan dalam menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi juga
menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga
negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari
pemerintah.
Konstitusi
adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap
konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
1.
untuk memberikan pembatasan dan pengawasan
terhadap kekuasaan politik
2.
untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak
penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka,
sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar