Selasa, 15 April 2014

NEGARA DAN KONSTITUSI (PKN) by Hendro salea




PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NEGARA DAN KONSTITUSI

DISUSUN

O
L
E
H




NAMA : Hendro F. V Salea
NIM: 13041104038
KELAS : A











NEGARA DAN KONSTITUSI
A.      NEGARA
Pengertian Bangsa dan Negara
·      Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
·      Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Unsur-unsur Negara

A.  Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b.  Wilayah dengan batas-batas tertentu
1. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut.  Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.


2. Bata Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan mengusai laut dalam satu landas kontien dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.

3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indoensia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya

SIFAT-SIFAT NEGARA

1. Memaksa

Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati, sehingga tujuan suasana masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.

2. Monopoli

Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3. Mencakup Semua

Artinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.

Tujuan dan Fungsi Negara
·         Tujuan Negara
Sebuah negara yang telah merdeka ataupun baru merdeka pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara indonesia juga memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi:
-          Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
-          Memajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
·         Fungsi Negara
Selain itu, Negara juga memiliki berbagai Fungsi seperti yang di sebutkan oleh Mariam Budiarjo. Fungsi tersebut ialah:
-          Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
-          Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
-          Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
-          Fungsi pertahanan (menjaga negara dari serangan luar).

B.       KONSTITUSI

1.      Konstitusi dan UUD 45
 Konstitusi adalah…hukum dasar suatu negara.Konstitusi adalah hukum utama negara. Semua hukum yang lain harus sejalan dengan konstitusi. Konstitusi menggambarkan struktur negara dan bekerjanyalembaga-lembaga negara. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah.
Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah, karena itujuga berfungsi mencegah kekuasaan yg sewenang-wenang. Konstitusi menetapkan dan melindungi. konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”.
Di Indonesia, konstitusi disusun oleh sebuah panitia, yang terdiri dari pemimpin-pemimpin politik dan pakar-pakar hukum. Panitia ini bekerja terburu-buru menjelang pernyataan kemerdekaan. Akibatnya banyak hal yang tidak diatur secara rinci sehingga mudah dimanipulasi oleh pemerintah. Inilah yang terjadi selama 25 tahun kekuasaan Orde Baru.
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asing lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
1. Organisasi Negara.
Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.
a. Pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Hak-hak asasi manusia
Di Indonesia sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar
Mengubah UUD suatu negara dapat dilakukan, tetapi tidak mudah untuk sewenang-wenang melakukan itu.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.
Kita dapat mengakui pada UUD 1945 telah ada perubahan. Akan tetapi adakalanya perubahan itu tidak dapat dilakukan oleh sebab-sebab/sifat tertentu sehingga ia tidak dapat dirubah.

2.      Unsur-unsur yang terdapat pada Konstitusi
 Unsur-Unsur yang Terdapat dalam Konstitusi Negara Indonesia
Sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila. UUD 1945 memuat hal-hal pokok bagi penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara.

UUD 1945 sebagai landasan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial, sejahtera, demokratis. dan terlindungi oleh hukum.
Sebagai Negara hukum menurut UUD 1945 ada tujuh unsur pokok, yaitu:

1. Unsur hukum
Negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Itu berarti segala kegiatan dan perilaku dalam masyarakat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Namun demikian, UUD 1945 hanya rnemuat aturan-aturan pokok, sedangkan pelaksanaan dituangkan kepada perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Ada tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR (Tap MPR)
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan pelaksana lainnya

2. Unsur Sistem Konstitusi
Minya pemerintahan berdasar pada konstitusi (hukum dasar), tidak absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).

3. Unsur Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai• penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, jadi MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi.

4. Unsur Persamaan Hak
Setiap manusia Indonesia diakui memilki hak asasi yang sama, yang wajib mendapat perlindungan hukum, seperti yang tertuang pada pasal-pasal UUD 1945.

5. Unsur Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman haws mandiri dan bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuatan manapun

6. Unsur Pembentuk Undang-Undang
Presiden dan DPR sebagai Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang. Di samping Presiden adalah DPR. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Dalam menjalankan tugas Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

7. Unsur Sistem Pemerintahan
Presiden sebagai mandataris MPR yang berkewajiban melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR.
Presiden berhak membentuk kabinet, dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri (Pasal 17 UUD 1945). Presiden juga memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD1945).


3.      Perubahan Konstitusi
 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dan mendasar pada awal reformasi.Perubahan UUD 1945 pada era reformasi memang belum cukup lama dilakukan,namun sudah ada pendapat yang memandang perubahan perlu dilakukan kembali.
Pendapat tersebut merupakan hal yang wajar karena sebagai hasil karya manusia tentu tidak lepas dari kelemahan atau kekurangan baik yang terjadi karena ketidaksempurnaan manusia itu sendiri maupun sebagai konsekuensi dari sistem yang dipilih. Selain itu, perubahan konstitusi juga menjadi kewajaran karena masyarakat memang senantiasa berkembang.
Ketika teks konstitusi dan konteksnya tidak lagi mampu mewadahi perkembangan masyarakat, perubahan pun diperlukan. Dari sisi politik, konstitusi merupakan resultan dari berbagai kekuatan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi pada saat pembentukan nya. Pada saat berbagai kekuatan itu mengalami perubahan besar, tentu dapat mendorong adanya perubahan konstitusi yang mengatur tatanan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan ini dapat terjadi, baik secara formal maupun melalui putusan hakim dan kebiasaan ketatanegaraan. Perubahan formal adalah perubahan terhadap teks konstitusi dengan prosedur yang diatur di dalam konstitusi itu sendiri.
C.      Peranan Konstitusi dalam kehidupan berbangsa
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial,karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi.Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara.Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu  sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi  menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan  antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama .Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang –Undang Dasar  merupakan suatu hal yang sangat penting sebagaipemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai  sebagai pegangan dalam  mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu  negara, Meriam Budiardjo mengatakan:
“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,Undang – undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenwng –wenang .Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi”.(Budiardjo,1978:96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusidilihat dari fungsinya terbagi dalam dua (2) bagian, yakni membagi kekuasaan  dalam  negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan  memnganggap sebagai organisasi kekuasaan,maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan  bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,seperti antara lembaga legislatif,eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan ,konstitusi juga dugunakan sebagai alat untuk menjamin hak –hak warga negara.Hak –hak tersebut mencakup hak-hak asasi,seperti hak untuk hidup,kesejahteraan hidup hak kebebasan.
Dari beberapa pakar yang menjelaskan  mengenai urgensi konstitusi dalam  sebuah  negara,maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan,karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam  menjalankan negara.Selain itu,adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara,sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang –wenang dari pemerintah.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
1.       untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.       untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar